PKS Ngawen - JAKARTA - Tindakan
kepala sekolah yang melarang siswanya beribadah jelas melanggar hukum,
sekaligus mencerminkan seorang pendidik yang tidak baik.
"Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil tindakan yang tegas," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 11/2).
Surahman pun mengingatkan kepala sekolah yang dimaksud, yaitu kepala sekolah SD Negeri 1 Jubel Lor di Kecamatan Sugio, Lamongan, bahwa setiap siswa dan siswi di sekolah harus diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah,
"Pihak sekolah harus menjamin itu, alasan menganggu, berisik itu bukan alasan logis yang dapat terima," tegas Surahman.
{ihak pendidikan juga, lanjut Surahman, malah seharusnya memaksimalkan peran guru, untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh siswa, bagaimana praktek ibadah yang baik dan benar. Lebih-lebih pelaksanaan ibadah, merupakan bagian kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pendidikan.
"Apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut adalah tindakan yang mundur, jauh menyimpang dari tujuan proses pendidikan nasional, pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan setempat harus segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan teguran, bahkan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," demikian Surahman. [RMOL]
"Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil tindakan yang tegas," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 11/2).
Surahman pun mengingatkan kepala sekolah yang dimaksud, yaitu kepala sekolah SD Negeri 1 Jubel Lor di Kecamatan Sugio, Lamongan, bahwa setiap siswa dan siswi di sekolah harus diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah,
"Pihak sekolah harus menjamin itu, alasan menganggu, berisik itu bukan alasan logis yang dapat terima," tegas Surahman.
{ihak pendidikan juga, lanjut Surahman, malah seharusnya memaksimalkan peran guru, untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh siswa, bagaimana praktek ibadah yang baik dan benar. Lebih-lebih pelaksanaan ibadah, merupakan bagian kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pendidikan.
"Apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut adalah tindakan yang mundur, jauh menyimpang dari tujuan proses pendidikan nasional, pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan setempat harus segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan teguran, bahkan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," demikian Surahman. [RMOL]