Dua kawanan begal sepeda motor yang biasa beraksi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Entis Sutrisna (25) dan Dede Suhendi (23) berhasil dilumpuhkan dan ditangkap Tim Buser Polsek Serpong di Kampung Saketi, Pandeglang, Banten, Kamis 5 Maret 2015.
Namun, sebelum berhasil dilumpuhkan, dua tukang begal motor ini sempat membuat tim buser kerepotan. Sebab, saat disergap di Kampung Saketi, dua pelaku mencoba kabur ke arah hutan. Polisi langsung mengarahkan tembakan ke kaki pelaku, timah panas milik tim buser tak mempan. Kedua pelaku ternyata kebal peluru.
Kanit Reskrim Polsek Serpong, Ajun Komisaris Polisi Toto Daniyanto yang memimpin penangkapan ini mengatakan, kedua penjahat jalanan itu diduga memiliki ilmu kebal dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Saat kedua pelaku kabur, kita coba lumpuhkan dengan timah panas. Tetapi tak mempan, pelurunya tidak tembus," ujar Toto, Jumat 6 Maret 2015
Karena peluru yang ditembakkan petugas tak mampu melumpuhkan dua pelaku, lanjut Toto, akhirnya tim buser terpaksa melakukan pengejaran sampai ke dalam hutan. Kemudian, salah satu anggotanya memetik daun kelor. Diyakini, daun kelor mampu menghilangkan ilmu kebal yang dimiliki pelaku.
"Ketika saya ambil dan tunjukkan daun kelor, mereka menangis sejadinya meminta ampun di dalam hutan," katanya
Setelah itu, polisi langsung menangkap kedua pelaku dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Dari hasil pemeriksaan, kedua kawanan begal itu adalah bagian dari komplotan begal motor ‘Kulon’.
"Mereka modusnya mulanya sebagai pemancing ikan, dan menyasar muda-mudi yang berpacaran di pinggir danau Serpong. Saat beraksi, mereka selalu menggunakan golok dan pisau untuk menakut-nakuti korbannya, lalu merampas motor korban," ujar Toto.
Toto menambahkan, kedua begal ini ternyata sudah beraksi di beberapa tempat di wilayah Jakarta, seperti di wilayah Jakarta Barat, Kalideres, Cengkareng, Serpong, dan Kota Tangerang Selatan.
"Untuk di wilayah Tangsel, mereka mengaku sudah merampas motor sebanyak sembilan kali," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua begal kebal peluru itu harus mendekam dibalik jeruji penjara. Entis dan Dede dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor hasil kejahatan, tiga golok, lima pisau kecil, lima HP, tiga alat pancing, dan tas pancing. (asp - viva)
Namun, sebelum berhasil dilumpuhkan, dua tukang begal motor ini sempat membuat tim buser kerepotan. Sebab, saat disergap di Kampung Saketi, dua pelaku mencoba kabur ke arah hutan. Polisi langsung mengarahkan tembakan ke kaki pelaku, timah panas milik tim buser tak mempan. Kedua pelaku ternyata kebal peluru.
Kanit Reskrim Polsek Serpong, Ajun Komisaris Polisi Toto Daniyanto yang memimpin penangkapan ini mengatakan, kedua penjahat jalanan itu diduga memiliki ilmu kebal dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Saat kedua pelaku kabur, kita coba lumpuhkan dengan timah panas. Tetapi tak mempan, pelurunya tidak tembus," ujar Toto, Jumat 6 Maret 2015
Karena peluru yang ditembakkan petugas tak mampu melumpuhkan dua pelaku, lanjut Toto, akhirnya tim buser terpaksa melakukan pengejaran sampai ke dalam hutan. Kemudian, salah satu anggotanya memetik daun kelor. Diyakini, daun kelor mampu menghilangkan ilmu kebal yang dimiliki pelaku.
"Ketika saya ambil dan tunjukkan daun kelor, mereka menangis sejadinya meminta ampun di dalam hutan," katanya
Setelah itu, polisi langsung menangkap kedua pelaku dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan. Dari hasil pemeriksaan, kedua kawanan begal itu adalah bagian dari komplotan begal motor ‘Kulon’.
"Mereka modusnya mulanya sebagai pemancing ikan, dan menyasar muda-mudi yang berpacaran di pinggir danau Serpong. Saat beraksi, mereka selalu menggunakan golok dan pisau untuk menakut-nakuti korbannya, lalu merampas motor korban," ujar Toto.
Toto menambahkan, kedua begal ini ternyata sudah beraksi di beberapa tempat di wilayah Jakarta, seperti di wilayah Jakarta Barat, Kalideres, Cengkareng, Serpong, dan Kota Tangerang Selatan.
"Untuk di wilayah Tangsel, mereka mengaku sudah merampas motor sebanyak sembilan kali," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua begal kebal peluru itu harus mendekam dibalik jeruji penjara. Entis dan Dede dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor hasil kejahatan, tiga golok, lima pisau kecil, lima HP, tiga alat pancing, dan tas pancing. (asp - viva)