Komisi I: Kebocoran Data Facebook Bisa Terjadi di Indonesia

advertise here

PKS Ngawen -  Jakarta — Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari prihatin terhadap kasus kebocoran data pengguna Facebook yang melibatkan Cambridge Analytica (CA) di Amerika.
“Mark Zuckerberg mengakui akan adanya kebocoran saya amat prihatin, dan ini jelas-jelas melanggar privasi, kita tidak tahu dan tidak ada jaminan bagaimana dengan data pengguna Facebook di Indonesia,” ujar Kharis dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini, perusahaan besar seperti Facebook harusnya memiliki sistem pengamanan data yang aman. Sehingga pengguna Facebook yang berada di seluruh dunia tidak khawatir data pribadi mereka digunakan oleh pihak-pihak ketiga.
“Terkait kasus ini, Facebook harus bertanggungjawab. Selain menelusuri penyebab kebocoran, maka Facebook harus mampu memastikan bahwa ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang mencederai kepercayaan penggunanya,” ujar Kharis.
Kharis meminta Kementerian/Lembaga serta Perusahaan di Indonesia yang menyimpan data pribadi konsumen, dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian kebocoran data pengguna Facebook. “Pastikan sistem pengamanan data aman dan mampu mengelola akses data tersebut dengan baik serta menghindari adanya akses dari pihak yang tidak berkepentingan,” papar dia.
Kharis menyebut, masyarakat selaku pemilik data pribadi juga harus bersikap waspada dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. “Awareness masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi,” ujar politisi asal Solo ini.
Ia menilai ancaman penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi, maka Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sejauh ini, RUU Perlindungan Data Pribadi, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2015-2019 sebagai Usul Inisiatif Pemerintah.
Komisi I DPR RI, ujar dia, telah menunjukkan komitmen, sebagaimana hasil rekomendasi Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo pada tanggal 22 Januari 2018, poin 5 (lima). “Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai RUU Prioritas Usul Inisiatif Pemerintah Tahun 2018,” terang Kharis.